PUBLICATION ETHICS

NGABDIMAS: Jurnal Pengabdian pada Masyarakat adalah jurnal peer-review, diterbitkan oleh P3M Institut Teknologi Pagar Alam, sebagai jurnal nasional yang didedikasikan untuk mempublikasi hasil-hasil kegiatan Pengabdian yang dilakukan oleh Mahasiswa, Dosen dan seluruh lapisan masyarakat. Pernyataan ini mengklarifikasi perilaku etis dari semua pihak yang terlibat dalam tindakan menerbitkan artikel dalam jurnal ini, termasuk Dewan Editorial, penulis, pemimpin redaksi, pengulas, dan penerbit.

PENULIS

Standar pelaporan
Penulis laporan penelitian asli harus menyajikan laporan yang akurat tentang pekerjaan yang dilakukan serta diskusi objektif tentang signifikansinya. Data yang mendasari harus diwakili secara akurat di koran. Sebuah makalah harus berisi detail dan referensi yang cukup untuk memungkinkan orang lain mereplikasi karya tersebut. Pernyataan palsu atau sengaja tidak akurat merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima.

Orisinalitas dan Plagiarisme
Para penulis harus memastikan orisinalitas karya tulisnya dan memberikan informasi/sumber yang jelas jika menggunakan kutipan. Penulis tidak diperkenankan untuk melakukan publikasi naskah penelitiannya di lebih dari satu jurnal karena mengirimkan naskah yang sama pada lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima.

Publikasi Berganda, Redundan, atau Bersamaan
Para penulis tidak boleh secara umum menerbitkan naskah yang pada dasarnya menggambarkan penelitian yang sama di lebih dari satu jurnal atau publikasi utama. Menyerahkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku penerbitan yang tidak etis dan tidak dapat diterima.

Pengakuan Sumber
Pengakuan yang benar atas karya orang lain harus selalu diberikan. Penulis harus mengutip publikasi yang berpengaruh dalam menentukan sifat karya yang dilaporkan.

Daftar Penulis Manuskrip
Penulis harus dibatasi hanya kepada mereka yang telah membuat kontribusi yang signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi penelitian yang dilaporkan. Semua orang yang telah membuat kontribusi yang signifikan harus terdaftar sebagai penulis pembantu. Orang atau pihak lain yang telah berpartisipasi dalam aspek-aspek substantif tertentu dari proyek penelitian, mereka harus diakui atau terdaftar sebagai kontributor. Penulis korespondensi harus memastikan bahwa semua penulis yang sesuai tercantum dalam manuskrip dan tidak ada penulis yang tidak sesuai, dan bahwa semua penulis telah melihat dan menyetujui versi final dari kertas dan telah sepakat untuk pengajuan untuk publikasi.

Kesalahan Mendasar dalam Karya yang Diterbitkan
Jika penulis menemukan kesalahan atau ketidaktepatan signifikan dalam karya yang diterbitkannya, adalah kewajiban penulis untuk segera memberitahukan editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki manuskrip.

EDITOR

Keputusan publikasi
Para editor bertanggung jawab memutuskan artikel yang telah diterima dewan redaksi untuk diterbikan. Editor dapat mengacu pada kebijakan dari dewan redaksi jurnal dan dibatasi oleh ketentuan hukum yang berlaku mengenai pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta dan plagiarisme. Para editor juga dapat berunding dengan editor lain atau peninjau dalam membuat keputusan.

Aspek Keadilan
Editor dapat setiap saat melakukan evaluasi isi naskah tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, agama, etnis, kewarganegaraan, atau filsafat politik dari penulis.

Kerahasiaan
Editor dan setiap staf editorial tidak harus mengungkapkan informasi apapun tentang naskah yang diserahkan kepada pihak lain selain penulis, peninjau, peninjau potensial, penasihat editorial dan penerbit.

Pengungkapan dan Konflik Kepentingan
Materi pada naskah yang dikirimkan dan tidak diterbitkan ke dalam jurnal, tidak boleh digunakan dalam penelitian editor, tanpa persetujuan tertulis dari penulis.

PENINJAU

Contribution to Editorial Decisions :Peninjau membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan melalui komunikasi editorial dengan penulis, dapat membantu penulis memperbaiki naskah. Peninjau juga diharapkan memberikan saran perbaikan terhadap hasil tinjauan.

Promptness : Setiap peninjau yang merasa tidak memenuhi syarat untuk meninjau penelitian yang dilaporkan dalam sebuah naskah atau melakukan peninjauan naskah dengan cepat, harus memberitahukan kepada editor dan tidak dilibatkan dalam proses peninjauan. Peninjau yang diundang juga harus mengkonfirmasi kesediaan/tidaksediaannya untuk meninjau artikel.

Confidentiality : Setiap naskah yang diterima untuk dilakukan peninjauan harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah-naskah tersebut tidak harus ditampilkan atau didiskusikan dengan pihak lain kecuali mendapat izin dari editor.

Standards of Objectivity : Tinjuan harus dilakukan secara objektif. Penulis tidak diperkenankan melakukan kritik secara pribadi. Peninjau harus memberikan informasi secara jelas tentang hasil tinjauan beserta argumen yang mendukung.

Acknowledgement of Sources : Peninjau harus mengidentifikasi karya tulis yang telah diterbitkan yang relevan dan yang belum dikutip oleh penulis. Pernyataan tentang observasi, derivasi atau argumen yang telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Peninjau juga harus melakukan koordinasi dengan editor tentang kesamaan substansial antara naskah yang dipertimbangkan dengan artikel lain yang telah diterbitkan melalui pengetahuan editor dan peninjau.

Disclosure and Conflict of Interest : Informasi atau ide yang diperoleh dari rekanan resensi harus dijaga kerahasiaanya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Peninjau tidak diperkenankan untuk mempertimbangkan suatu naskah yang disebabkan oleh konflik kepentingan, kolaboratif, atau kepentingan lainnya dengan penulis, perusahaan, atau lembaga terkait.